Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut Ada...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of Justice Ferdy Sambo. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, obstruction of justice di terjemahan KUHP versi Moeljatno diartikan sebagai menghindari penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka

Sementara dalam terjemahan KUHP versi R Soesilo, obstruction of justice diartikan sebagai melarikan diri.

"Menghindari penyidikan dan melarikan diri kan dua hal berbeda. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi,” kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di hadapan ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).



Menurut Eddy, celah pasal ketidakpastian hukum ini bisa saja dipakai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo untuk meloloskan klien mereka dari jeratan hukum.

"Bisa saja dong pengacaranya iseng nanti bertanya ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mau pakai versi terjemahan KUHP yang mana? Menghindari penyidikan atau melarikan diri," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
5 Temuan Awal Komnas...
5 Temuan Awal Komnas HAM di Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved