Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut Ada...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of Justice Ferdy Sambo. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, obstruction of justice di terjemahan KUHP versi Moeljatno diartikan sebagai menghindari penyidikan.


Sementara dalam terjemahan KUHP versi R Soesilo, obstruction of justice diartikan sebagai melarikan diri.

"Menghindari penyidikan dan melarikan diri kan dua hal berbeda. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi,” kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di hadapan ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).



Menurut Eddy, celah pasal ketidakpastian hukum ini bisa saja dipakai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo untuk meloloskan klien mereka dari jeratan hukum.

"Bisa saja dong pengacaranya iseng nanti bertanya ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mau pakai versi terjemahan KUHP yang mana? Menghindari penyidikan atau melarikan diri," ungkapnya.



Ujung pangkal celah-celah ketidakpastian hukum dalam KUHP saat ini, kata Eddy, lantaran hingga kini tidak pernah ada terjemahan resmi Wetboek van Straftrecht (WvS) berbahasa Belanda yang ditetapkan menjadi UU KUHP pada 1946.

Terjemahan bahasa Indonesia KUHP saat ini hanya versi tak resmi dari para pakar hukum pidana seperti Moeljatno, R Susilo, Andi Hamzah, Sunarto dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sidang perdana perkara obstruction of justice Ferdy Sambo yang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bakal digelar pada Senin (17/10) pekan depan.

Berkasnya digabung dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4579 seconds (0.1#10.140)