Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of Justice Ferdy Sambo. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.
Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, obstruction of justice di terjemahan KUHP versi Moeljatno diartikan sebagai menghindari penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Sementara dalam terjemahan KUHP versi R Soesilo, obstruction of justice diartikan sebagai melarikan diri.
"Menghindari penyidikan dan melarikan diri kan dua hal berbeda. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi,” kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di hadapan ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Eddy, celah pasal ketidakpastian hukum ini bisa saja dipakai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo untuk meloloskan klien mereka dari jeratan hukum.
"Bisa saja dong pengacaranya iseng nanti bertanya ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mau pakai versi terjemahan KUHP yang mana? Menghindari penyidikan atau melarikan diri," ungkapnya.
Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, obstruction of justice di terjemahan KUHP versi Moeljatno diartikan sebagai menghindari penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Sementara dalam terjemahan KUHP versi R Soesilo, obstruction of justice diartikan sebagai melarikan diri.
"Menghindari penyidikan dan melarikan diri kan dua hal berbeda. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi,” kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di hadapan ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Eddy, celah pasal ketidakpastian hukum ini bisa saja dipakai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo untuk meloloskan klien mereka dari jeratan hukum.
"Bisa saja dong pengacaranya iseng nanti bertanya ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mau pakai versi terjemahan KUHP yang mana? Menghindari penyidikan atau melarikan diri," ungkapnya.
Lihat Juga :