Himpun Sumbangan dengan Modus Mau Biaya Istri Melahirkan, 2 Pria di Bangka Tengah Dibekuk
Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian pelaku ini ingin meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp800 ribu dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai. Pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian dan pelapor pun merasa kasihan sehingga langsung memberi uang sebesar yang diminta pelaku," ujar AKP Wawan.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya. Namun setelah kedua pelaku pergi, kedua pelaku tidak pernah kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuy. Baca juga: Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Kojek Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi
"Saat meminjam uang, pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny. Pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya, pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya," pungkasnya.
Tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi. Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediam pelaku.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP Wawan.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya. Namun setelah kedua pelaku pergi, kedua pelaku tidak pernah kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuy. Baca juga: Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Kojek Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi
"Saat meminjam uang, pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny. Pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya, pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya," pungkasnya.
Tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi. Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediam pelaku.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP Wawan.
(don)
Lihat Juga :