Himpun Sumbangan dengan Modus Mau Biaya Istri Melahirkan, 2 Pria di Bangka Tengah Dibekuk

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:34 WIB
loading...
Himpun Sumbangan dengan...
Dua pria di Bangka Tengah diringkus polisi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diringkus lantaran mengumpulkan sumbangan dengan modus istri mau melahirkan. Foto SINDOnews
A A A
BANGKA TENGAH - Dua pria di Kabupaten Bangka Tengah diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diringkus lantaran mengumpulkan sumbangan dengan modus istri mau melahirkan dan membutuhkan biaya bersalin.



Kedua pria ini bernama Marju'em warga Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dan Ardiansyah warga Kota Pangkalpinang telah melakukan aksi penipuanya di sejumlah tempat dan formal di media sosial. Baca juga: Operasi Pasar 6.000 Liter Minyak Goreng di Polres Bangka Tengah Diserbu Warga

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan sepengetahuan Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan bahwa aksi tersangka terbongkar setelah ada salah satu korbannya melaporkan aktivitas tersangka.

AKP Wawan membeberkan bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB kedua pelaku datang ke pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny yang beralamatkan di Jl Bukit Panjang RT 13, Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Dengan menggunkan 1 Unit sepeda motor.

"Kemudian pelaku ini ingin meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp800 ribu dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai. Pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian dan pelapor pun merasa kasihan sehingga langsung memberi uang sebesar yang diminta pelaku," ujar AKP Wawan.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya. Namun setelah kedua pelaku pergi, kedua pelaku tidak pernah kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuy. Baca juga: Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Kojek Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi

"Saat meminjam uang, pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny. Pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya, pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya," pungkasnya.

Tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi. Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediam pelaku.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP Wawan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved