Dirut PT LIB Diperiksa 12 Jam, Dicecar 97 Pertanyaan Seputar Rekomendasi Pertandingan
Kamis, 13 Oktober 2022 - 03:09 WIB
loading...
Dirut PT LIB selesai menjalani pemeriksaan. Foto: Hari/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, selesai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa 12 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum tersangka Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Terkait rekomendasi pertandingan," katanya, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya
Meski demikian, tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak ditahan dan dibolehkan kembali pulang.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Akhmad Hadian tidak mau berkomentar. Dia memilih tutup mulut dari media dan menyerahkan semua ke pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka tidak ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk waktunya, akan dikabarkan selanjutnya.
Kuasa hukum tersangka Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Terkait rekomendasi pertandingan," katanya, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya
Meski demikian, tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak ditahan dan dibolehkan kembali pulang.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Akhmad Hadian tidak mau berkomentar. Dia memilih tutup mulut dari media dan menyerahkan semua ke pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka tidak ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk waktunya, akan dikabarkan selanjutnya.
Lihat Juga :