Polisi Tangkap 2 Remaja Spesialis Pencuri Sepeda di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua orang remaja masing-masing berinisial MR (17) dan IY (16) ditangkap aparat kepolisian Polsek Rappocini Kota Makassar. Keduanya ditahan atas kasus dugaan pencurian sepeda dan sejumlah barang berharga lain.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, keduanya ditangkap terpisah. MR ditangkap lebih dahulu di rumahnya Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sabtu 4 Juli sekira pukul 23:00 Wita.
Dari penangkapan MR, petugas kemudian berhasil menangkap rekannya, IY di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
"Ada tiga laporan polisi di wilayah Rappocini, mereka spesialis, aksinya dimulai akhir Mei, terakhir awal bulan Juli ini. Dari interogasi sementara, sudah ada empat sepeda, sebuah knalpot dan helm yang sudah dicuri. Semuanya sudah dijual melalui sosial media," kata Nurtcahyana, Minggu (5/7/2020).
Nurtcahyana melanjutkan, para pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir dan buruh harian lepas ini, ketika beraksi selalu mengincar rumah yang sepi.
"Harga jualnya variatif, ada Rp350.000, Rp 500.000, sampai Rp 900.000, rata-rata sepeda lipat berbagai merek. Dijual di Facebook," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan seorang penadah bernama Guntur (26) yang membeli sepeda curian dari keduanya di Facebook seharga Rp900.000.
"Tapi pengakuan penadah ini, sepeda itu sudah dijual lagi seharaga Rp1,3 juta," jelas Nurtcahyana.
Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini. MR dan IY bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Nurtcahyana menutup.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, keduanya ditangkap terpisah. MR ditangkap lebih dahulu di rumahnya Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sabtu 4 Juli sekira pukul 23:00 Wita.
Dari penangkapan MR, petugas kemudian berhasil menangkap rekannya, IY di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
"Ada tiga laporan polisi di wilayah Rappocini, mereka spesialis, aksinya dimulai akhir Mei, terakhir awal bulan Juli ini. Dari interogasi sementara, sudah ada empat sepeda, sebuah knalpot dan helm yang sudah dicuri. Semuanya sudah dijual melalui sosial media," kata Nurtcahyana, Minggu (5/7/2020).
Nurtcahyana melanjutkan, para pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir dan buruh harian lepas ini, ketika beraksi selalu mengincar rumah yang sepi.
"Harga jualnya variatif, ada Rp350.000, Rp 500.000, sampai Rp 900.000, rata-rata sepeda lipat berbagai merek. Dijual di Facebook," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan seorang penadah bernama Guntur (26) yang membeli sepeda curian dari keduanya di Facebook seharga Rp900.000.
"Tapi pengakuan penadah ini, sepeda itu sudah dijual lagi seharaga Rp1,3 juta," jelas Nurtcahyana.
Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini. MR dan IY bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Nurtcahyana menutup.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(luq)