Rampok dan Bunuh Korban, Pria Empat Lawang Ditangkap di Pagaralam
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku MZ menusuk dada korban sebanyak dua kali. Disusul pelaku MM juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor warna hitam milik korban. "Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian dada korban, dan luka sayatan di bagian leher akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa di Polda Jatim Ketua Panpel Arema FC Minta Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Ada Apa?
Dijelaskan Tohirin, penangkapan terhadap MM berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka pembunuhan dan perampokan bersembunyi di kontrakan, yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam.
Mendapat informasi itu, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, langsung melakukan penyelidikan dan langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penangkapan, MM mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilumpuhkan. MM dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor warna hitam milik korban. "Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian dada korban, dan luka sayatan di bagian leher akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa di Polda Jatim Ketua Panpel Arema FC Minta Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Ada Apa?
Dijelaskan Tohirin, penangkapan terhadap MM berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka pembunuhan dan perampokan bersembunyi di kontrakan, yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam.
Mendapat informasi itu, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, langsung melakukan penyelidikan dan langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penangkapan, MM mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilumpuhkan. MM dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :