Pemuda Muaraenim Hajar Ibu Kandung Gara-gara Ponsel
Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka yang emosi kemudian memaki-maki korban dengan kata kasar. Karena terlalu emosi, tersangka menendang kipas angin di rumah tersebut. Lalu melihat besi kipas membuat tersangka gelap mata dan menganiaya korban.
"Korban dipukul dengan besi ke arah kepala tapi berhasil menghindar, sehingga terkena pundaknya hingga membuat lebam. Tersangka juga meludahi korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Pasca kejadian, tersangka mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana. Setelah tersangka pergi, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.
"Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk berdamai karena hal ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri, masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum," jelas Tony.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.
"Korban dipukul dengan besi ke arah kepala tapi berhasil menghindar, sehingga terkena pundaknya hingga membuat lebam. Tersangka juga meludahi korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Pasca kejadian, tersangka mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana. Setelah tersangka pergi, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.
"Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk berdamai karena hal ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri, masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum," jelas Tony.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.
(msd)
Lihat Juga :