Derita TKI di Malaysia, 17 Tahun Hapsari Ditahan Majikannya Tanpa Gaji

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 16:58 WIB
loading...
Derita TKI di Malaysia,...
Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Purworejo, Jawa Tengah, ditahan oleh majikannya di Malaysia selama 17 tahun tanpa digaji. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Meri Hapsari (32) harus menahan derita hingga 17 tahun lamanya. Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jateng, tersebut belasan tahun ditahan majikannya di Malaysia tanpa digaji.

Baca juga: Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap

Selama ini Meri Hapsari bekerja di wilayah Sibu, Serawak, Malaysia. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga sejak tahun 2005, dan baru bisa dipulangkan pada tahun 2022. Selama bekerja dia tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang.



Adik kandung Meri Hapsari, Ari mengaku, telah berusaha mencari informasi keberadaan Meri Hapsari. Upaya pencarian itu akhirnya membuahkan hasil, dan meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Baca juga: Cerita Pilu Banjir Ciamis, Penjual Gorengan Hilang Terseret Arus

KJRI Kuching juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, yang akhirnya memanggil majikan Meri Hapsari. Setelah pemanggilan tersebut, Meri Hapsari akhirnya berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Meri Hapsari tiba di kampung halamannya pada Kamis (6/10/2022). Sebelumnya ia dijemput di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji, lalu menyerahkan kepada pihak keluarga.

Sejak awal, Meri Hapsari mengaku sudah punya niatan untuk bekerja hanya selama dua tahun. Namun oleh majikannya ia selalu ditahan, dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas. Bahkan paspornya juga ditahan, agar ia tidak kabur.

Derita TKI di Malaysia, 17 Tahun Hapsari Ditahan Majikannya Tanpa Gaji


Sebelum pulang ke Indonesia, pihak KJRI Kuching meminta majikan Meri Hapsari agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari. Majikan asal Malaysia tersebut, akhirnya bersedia memberikan gaji selama 17 tahun.

Selama bekerja dengan majikannya, anak keempat dari lima bersaudara pasangan Suwarti (65) dan almarhum Suripto itu mengaku, tidak mendapat kekerasan dari majikannya. Kini ia merasa lega dan senang, karena sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

Kepulangan Meri Hapsari, juga disambut bahagia dan rasa syukur oleh keluarganya, karena Meri Hapsari sempat dianggap sudah hilang. Dengan penuh kebahagiaan, Suwarti mengaku sempat melarang putrinya tersebut untuk merantau ke Malaysia.

Baca juga: Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba

Usai lima tahun bekerja di Malaysia, Meri Hapsari sempat mengirim surat kepada keluarga untuk memberikan kabar. Mengetahui kabar Meri Hapsari, keluarga merasa senang. Namun kesenangan itu tak berlangsung lama, ketika mengetahui keadaan Meri Hapsari yang tak bisa pulang dan tak digaji oleh majikannya.

Komunikasi lewat surat berlangsung selama bertahun-tahun, lantaran sang majikan melarang Meri Hapsari berkomunikasi menggunakan telepon. Belasan tahun tak ada kepastian, akhirnya kini Meri Hapsari kembali ke pelukan keluarganya, dan dilarang untuk pergi merantau ke Malaysia lagi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Kunjungan ke Kebumen...
Kunjungan ke Kebumen dan Purworejo, Menteri Trenggono Targetkan Bangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
KEK Galang Batang Ciptakan...
KEK Galang Batang Ciptakan 20.000 Lapangan Kerja, Utamakan Pekerja Lokal
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Polda Riau Kembali Gagalkan...
Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved