Derita TKI di Malaysia, 17 Tahun Hapsari Ditahan Majikannya Tanpa Gaji

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 16:58 WIB
loading...
Derita TKI di Malaysia, 17 Tahun Hapsari Ditahan Majikannya Tanpa Gaji
Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Purworejo, Jawa Tengah, ditahan oleh majikannya di Malaysia selama 17 tahun tanpa digaji. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Meri Hapsari (32) harus menahan derita hingga 17 tahun lamanya. Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jateng, tersebut belasan tahun ditahan majikannya di Malaysia tanpa digaji.



Selama ini Meri Hapsari bekerja di wilayah Sibu, Serawak, Malaysia. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga sejak tahun 2005, dan baru bisa dipulangkan pada tahun 2022. Selama bekerja dia tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang.



Adik kandung Meri Hapsari, Ari mengaku, telah berusaha mencari informasi keberadaan Meri Hapsari. Upaya pencarian itu akhirnya membuahkan hasil, dan meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang ada.



KJRI Kuching juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, yang akhirnya memanggil majikan Meri Hapsari. Setelah pemanggilan tersebut, Meri Hapsari akhirnya berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Meri Hapsari tiba di kampung halamannya pada Kamis (6/10/2022). Sebelumnya ia dijemput di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji, lalu menyerahkan kepada pihak keluarga.

Sejak awal, Meri Hapsari mengaku sudah punya niatan untuk bekerja hanya selama dua tahun. Namun oleh majikannya ia selalu ditahan, dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas. Bahkan paspornya juga ditahan, agar ia tidak kabur.

Derita TKI di Malaysia, 17 Tahun Hapsari Ditahan Majikannya Tanpa Gaji


Sebelum pulang ke Indonesia, pihak KJRI Kuching meminta majikan Meri Hapsari agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari. Majikan asal Malaysia tersebut, akhirnya bersedia memberikan gaji selama 17 tahun.

Selama bekerja dengan majikannya, anak keempat dari lima bersaudara pasangan Suwarti (65) dan almarhum Suripto itu mengaku, tidak mendapat kekerasan dari majikannya. Kini ia merasa lega dan senang, karena sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

Kepulangan Meri Hapsari, juga disambut bahagia dan rasa syukur oleh keluarganya, karena Meri Hapsari sempat dianggap sudah hilang. Dengan penuh kebahagiaan, Suwarti mengaku sempat melarang putrinya tersebut untuk merantau ke Malaysia.



Usai lima tahun bekerja di Malaysia, Meri Hapsari sempat mengirim surat kepada keluarga untuk memberikan kabar. Mengetahui kabar Meri Hapsari, keluarga merasa senang. Namun kesenangan itu tak berlangsung lama, ketika mengetahui keadaan Meri Hapsari yang tak bisa pulang dan tak digaji oleh majikannya.

Komunikasi lewat surat berlangsung selama bertahun-tahun, lantaran sang majikan melarang Meri Hapsari berkomunikasi menggunakan telepon. Belasan tahun tak ada kepastian, akhirnya kini Meri Hapsari kembali ke pelukan keluarganya, dan dilarang untuk pergi merantau ke Malaysia lagi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)