Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, Asep Sudarno ditahan hingga 20 hari kedepan di Lapas Muaradua. Dia dijerat dengan Pasal 55, Pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar yang berasal dari bantuan hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi, Kementerian Pertanian pada 2018.
Baca: KRBF Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Flotim ke Kejari
"Tidak hanya merugikan negara, korupsi ini juga merugikan kelompok tani, karena akibat korupsi itu fasilitas rumah pengering jagung jadi tidak bisa digunakan hingga kini," sambungnya.
Sebelumnya, Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan tersangka Firmansyah yang merupakan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan yang merupakan bekas anak buah Asep Sudarno.
Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar yang berasal dari bantuan hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi, Kementerian Pertanian pada 2018.
Baca: KRBF Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Flotim ke Kejari
"Tidak hanya merugikan negara, korupsi ini juga merugikan kelompok tani, karena akibat korupsi itu fasilitas rumah pengering jagung jadi tidak bisa digunakan hingga kini," sambungnya.
Sebelumnya, Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan tersangka Firmansyah yang merupakan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan yang merupakan bekas anak buah Asep Sudarno.
(san)
Lihat Juga :