KRBF Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Flotim ke Kejari
Senin, 04 Mei 2020 - 16:42 WIB
loading...
Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) saat melaporkan dugaan korupsi dana hibah ke Kejari Larantuka.Foto/inews TV/Joni Nura
A
A
A
FLORES TIMUR - Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Flotim tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Pemberian dana hibah ini, diperuntukkan kepada orang muda Breun Senaren yang menimbulkan dugaan kerugian negara Rp10 miliar. Diduga itu dilakukan tanpa mengikuti atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hibah diberikan sesaat setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. Hibah pada umumnya diberikan kepada orang-orang yang merupakan pendukung, simpatisan, dan pemilih pasangan bupati dan wakil bupati yang disebut paket Bereun," kata Maria Sarina Romakia, Ketua KRBF Kabupaten Flores Timur, Senin (5/5/2020).
Erna, sapaannya menyebutkan, realisasi pencairan hibah yang diberikan kepada kepada kelompok masyarakat orang muda Breun Senaren telah dilakukan sejak bulan Juli 2018, hanya berdasarkan disposisi Bupati Flores Timur tanpa terlebih dahulu menetapkan daftar nama dan lainnya dengan keputusan kepala daerah.
Mantan anggota Polwan Polres Flotim ini, menegaskan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kelompok orang muda Breun Senaren sebagai penerima hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pemberian dana hibah ini, diperuntukkan kepada orang muda Breun Senaren yang menimbulkan dugaan kerugian negara Rp10 miliar. Diduga itu dilakukan tanpa mengikuti atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hibah diberikan sesaat setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. Hibah pada umumnya diberikan kepada orang-orang yang merupakan pendukung, simpatisan, dan pemilih pasangan bupati dan wakil bupati yang disebut paket Bereun," kata Maria Sarina Romakia, Ketua KRBF Kabupaten Flores Timur, Senin (5/5/2020).
Erna, sapaannya menyebutkan, realisasi pencairan hibah yang diberikan kepada kepada kelompok masyarakat orang muda Breun Senaren telah dilakukan sejak bulan Juli 2018, hanya berdasarkan disposisi Bupati Flores Timur tanpa terlebih dahulu menetapkan daftar nama dan lainnya dengan keputusan kepala daerah.
Mantan anggota Polwan Polres Flotim ini, menegaskan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kelompok orang muda Breun Senaren sebagai penerima hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lihat Juga :