Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:31 WIB
loading...
Korupsi Dana Hibah,...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa
A A A
OKU SELATAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Asep Sudarno, resmi ditahan. Asep diduga menggelapkan dana hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi.

Tidak hanya itu, Asep juga dituntut hukuman mati atau penjara selama 20 tahun oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Kasi Intel Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, Aci Jaya Putra mengatakan, Asep Sudarno resmi ditahan pihak kejaksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi.



"Penahanan Asep Sudarno merupakan tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh anak buahnya," katanya, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dilanjutkan dia, Asep Sudarno ditahan hingga 20 hari kedepan di Lapas Muaradua. Dia dijerat dengan Pasal 55, Pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.

Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar yang berasal dari bantuan hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi, Kementerian Pertanian pada 2018.



"Tidak hanya merugikan negara, korupsi ini juga merugikan kelompok tani, karena akibat korupsi itu fasilitas rumah pengering jagung jadi tidak bisa digunakan hingga kini," sambungnya.

Sebelumnya, Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan tersangka Firmansyah yang merupakan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan yang merupakan bekas anak buah Asep Sudarno.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3732 seconds (0.1#10.140)