Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:40 WIB
loading...
Mantan Kadis Pertanian...
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hingga kini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pengering padi dan jagung atau vertival driyer dari Kementerian Pertanian.

Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan lantaran dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1,7 miliar.


Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Aji Saputra mengatakan bahwa Asep Sudarna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.



"Sebelum Asep, penyidik Kejari OKU Selatan juga telah menahan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial FRN beberapa waktu lalu," Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, FRN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaradua untuk proses persidangan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama tersangka baru Asep Sudarna.


Dijelaskan Aci, selain negara dirugikan Rp1,7 miliar, juga perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.

"Dalam penyelidikan kita fokus pada objek pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung dengan kapasitas 6-10 ton yang diterima dari enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)