Penampakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Sidang Perceraian dengan Dedi Mulyadi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A

Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagai mana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ada Apa?
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.
Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
Lihat Juga :