PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon Karyawan Garment, Perusahaan Ambil Langkah Ini

Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
A A A
"Ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja, PP 35 tahun 2021. Sehingga putusan ini belum sesuai dengan gugatan kita. Makanya setelah putusan ini, kita akan memutuskan apakah kita akan mengambil langkah kasasi atau kita bisa menerima," tegasnya.

Sebelumnya, karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, para karyawan korban PHK tersebut menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, termasuk THR yang belum dibayarkan.

Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK pihak PT Masterindo Jaya Abadi itu sebanyak 1.142 karyawan.

Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.

"Teman buruh tidak dipekerjakan, di PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut.

Roy menegaskan, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.

"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," tegasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)