PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon Karyawan Garment, Perusahaan Ambil Langkah Ini

Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon Karyawan Garment, Perusahaan Ambil Langkah Ini
Gugatan yang dilayangkan ribuan karyawan perusahaan garment di Kota Bandung akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan ribuan karyawan perusahaan garment di Kota Bandung akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan pihak perusahaan, yakni PT Masterindo Jaya Abadi untuk membayar uang pesangon yang belum dibayarkan kepada 1.142 karyawannya dengan nilai sekitar Rp60 miliar.



Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang yang digelar tertutup. Meski begitu, sejumlah perwakilan karyawan yang mengajukan gugatan tersebut mengawal jalannya persidangan dengan pengawalan ketat polisi.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani HL Radja mengaku kecewa karena putusan tersebut diambil tanpa pertimbangan fakta yang mengemuka di persidangan. Dia menegaskan bahwa pihak perusahaan tak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

"Kita sangat kecewa. Bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi kita juga harus menghormati putusan pengadilan," kata Pranjani sesuai persidangan di PN Bandung , Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2022).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal mengambil langkah banding atau kasasi kepada Mahkamah Agung. Lewat upaya hukum tersebut, dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang lebih adil.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI. Langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," tandasnya.

Mewakili para karyawan yang melayangkan gugatan, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, karyawan PT Masterindo Jaya Abadi pun kemungkinan akan mengajukan kasasi.

Pasalnya, kata dia, majelis hakim menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilainya merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Padahal, dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)