Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.
![Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo]()
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.

Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Lihat Juga :