Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
Kejari Sukoharjo menahan tersangka MK, terkait kasus pengrusakan benteng Keraton Kartasura. Foto/MPI/Bramantyo
A
A
A
SUKOHARJO - Pengrusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) memasuki babak baru. Kejari Sukoharjo, menahan MK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
Baca juga: Miris! Cagar Budaya Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Berusia 100 Tahun
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Baca juga: Miris! Cagar Budaya Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Berusia 100 Tahun
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Lihat Juga :