Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo

Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
A A A
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.

Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 buah," ujarnya.



Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari. Namun permohonan penangguhan tahanan tersangka tidak dikabulkan.

"Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari," ujar Bambang.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)