Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
Kejari Sukoharjo menahan tersangka MK, terkait kasus pengrusakan benteng Keraton Kartasura. Foto/MPI/Bramantyo
A
A
A
SUKOHARJO - Pengrusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) memasuki babak baru. Kejari Sukoharjo, menahan MK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
Baca juga: Miris! Cagar Budaya Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Berusia 100 Tahun
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.
![Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo]()
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 buah," ujarnya.
Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap
Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari. Namun permohonan penangguhan tahanan tersangka tidak dikabulkan.
"Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari," ujar Bambang.
Baca juga: Miris! Cagar Budaya Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Berusia 100 Tahun
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.

Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 buah," ujarnya.
Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap
Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari. Namun permohonan penangguhan tahanan tersangka tidak dikabulkan.
"Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari," ujar Bambang.
(eyt)
Lihat Juga :