Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo

Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
Tersangka Pengrusakan...
Kejari Sukoharjo menahan tersangka MK, terkait kasus pengrusakan benteng Keraton Kartasura. Foto/MPI/Bramantyo
A A A
SUKOHARJO - Pengrusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) memasuki babak baru. Kejari Sukoharjo, menahan MK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

Baca juga: Miris! Cagar Budaya Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Berusia 100 Tahun

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.



Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.

Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.

Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.

Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo


Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. "Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya," paparnya.

Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 buah," ujarnya.

Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap

Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari. Namun permohonan penangguhan tahanan tersangka tidak dikabulkan.

"Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari," ujar Bambang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Bangun Ekonomi Lokal,...
Bangun Ekonomi Lokal, Asprindo Persiapkan Kampung Industri Kedua di Sukoharjo
Silaturahmi Akbar Betawi,...
Silaturahmi Akbar Betawi, Pramono Minta Cagar Budaya Terus Dilestarikan
Peduli Kesehatan dan...
Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Garudafood Edukasi lewat Bijak Jajan Cinta Bumi
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Inilah Benteng Terakhir...
Inilah Benteng Terakhir Pertahanan Umat Islam Jika Perang Akhir Zaman Terjadi
Time Magazine Nobatkan...
Time Magazine Nobatkan House of Tugu Jakarta World’s Greatest Places 2026
Kementerian Kebudayaan...
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025
Rekomendasi
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Berita Terkini
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved