50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam
Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Bob mengedarkan ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho, ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.
Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap
Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.
Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap
Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.
Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :