50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:33 WIB
loading...
50 Ribu Butir Ekstasi...
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menyita 50 ribu butir ekstasi di bibir pantai kawasan Jodoh, Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menyita 50 ribu butir ekstasi asal Malaysia, di bibir pantai kawasan Jodoh, Kota Batam. Selain menemukan ekstasi, polisi juga menangkap seorang yang diduga kurir ekstasi tersebut, yakni Anton Sikumbang.

Baca juga: Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta

Anton Sikumbang yang merupakan warga Bengkong, Kota Batam, tak dapat mengelak saat kedapatan mengambil karung berisi ekstasi di bibir pantai. Diduga, puluhan ribu pil ekstasi tersebut, hendak diedarkan di sejumlah diskotik di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.



Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang merupakan seorang tenaga pengamanan di sebuah hotel tersebut, sudah empat kali menjadi kurir ekstasi dalam jumlah besar yang dikirim dari Kukup, Malaysia.

Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

"Pemilik ekstasi tersebut bernama Bob, warga negara Malaysia," ujar Nugroho. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum dapat menangkap Bob yang merupakan bos ekstasi tersebut.

Bob mengedarkan ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho, ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.

Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap

Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.

Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved