Guru Besar Unpad Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Senin, 03 Oktober 2022 - 20:16 WIB
loading...
Guru Besar Unpad Sebut...
Prof Romli Atmasasmita. Foto: Istimewa
A A A
MALANG - Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurut Prof Romli, peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.

"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure," ujar Prof Romli, Senin (3/10/2022).



Lebih lanjut, Romli menuturkan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja, tidak dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," jelasnya.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan ratusan suporter dan dua anggota kepolisian. Kerusuhan dipicu suporter yang kecewa tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)