Kejari Bekasi Kembalikan Berkas 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Polda Metro
Senin, 03 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, empat tersangka lainnya yang sudah dinyatakan lengkap administrasi akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus ini empat tersangkanya ialah Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis, dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa'i.
Keempat tersangka ini masuk dalam empat berkas perkara yang sama dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP. Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel Polisi
Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Dalam giat penerimaan kali ini Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi juga menerima barang bukti sejumlah Rp2.228.892.000.
Keempat tersangka ini masuk dalam empat berkas perkara yang sama dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP. Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel Polisi
Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Dalam giat penerimaan kali ini Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi juga menerima barang bukti sejumlah Rp2.228.892.000.
(mhd)
Lihat Juga :