Kejari Bekasi Kembalikan Berkas 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Polda Metro

Senin, 03 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
Kejari Bekasi Kembalikan...
Polda Metro Jaya menyerahkan pimpinan Khilafatul, Abdul Qadir Hasan Baraja beserta barang bukti terkait ke Kejari Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tujuh dari 11 berkas tersangka kasus Khilafatul Muslimin dikembalikan ke Polda Metro Jaya . Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan tujuh tersangka ini lantaran berkas tahap duanya belum lengkap.

Perlu diketahui 11 tersangka yang ada tergabung dalam lima berkas perkara berbeda. Secara rinci empat tersangka tergabung dalam empat berkas dan tujuh tersangka tergabung dalam satu berkas lainnya. Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Adapun ketujuh tersangka yang masuk dalam berkas perkara ini ialah Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat S bin Paradon, dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.

"Tujuh tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi yang tujuh akan dilakukan penerimaaan (tersangka) dan barang bukti selanjutnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).

Yadi menjelaskan, ketujuh tersangka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Adapun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta administrasi berkas perkara dilengkap secepatnya.

"Ke Polda untuk kelengkapan administrasi, (dikasih waktu) secepatnya," ungkap dia.



Sementara, empat tersangka lainnya yang sudah dinyatakan lengkap administrasi akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus ini empat tersangkanya ialah Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis, dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa'i.

Keempat tersangka ini masuk dalam empat berkas perkara yang sama dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP. Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel Polisi

Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Dalam giat penerimaan kali ini Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi juga menerima barang bukti sejumlah Rp2.228.892.000.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved