Kejari Bekasi Kembalikan Berkas 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Polda Metro
Senin, 03 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyerahkan pimpinan Khilafatul, Abdul Qadir Hasan Baraja beserta barang bukti terkait ke Kejari Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Tujuh dari 11 berkas tersangka kasus Khilafatul Muslimin dikembalikan ke Polda Metro Jaya . Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan tujuh tersangka ini lantaran berkas tahap duanya belum lengkap.
Perlu diketahui 11 tersangka yang ada tergabung dalam lima berkas perkara berbeda. Secara rinci empat tersangka tergabung dalam empat berkas dan tujuh tersangka tergabung dalam satu berkas lainnya. Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Adapun ketujuh tersangka yang masuk dalam berkas perkara ini ialah Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat S bin Paradon, dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.
"Tujuh tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi yang tujuh akan dilakukan penerimaaan (tersangka) dan barang bukti selanjutnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).
Yadi menjelaskan, ketujuh tersangka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Adapun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta administrasi berkas perkara dilengkap secepatnya.
"Ke Polda untuk kelengkapan administrasi, (dikasih waktu) secepatnya," ungkap dia.
Perlu diketahui 11 tersangka yang ada tergabung dalam lima berkas perkara berbeda. Secara rinci empat tersangka tergabung dalam empat berkas dan tujuh tersangka tergabung dalam satu berkas lainnya. Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Adapun ketujuh tersangka yang masuk dalam berkas perkara ini ialah Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat S bin Paradon, dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.
"Tujuh tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi yang tujuh akan dilakukan penerimaaan (tersangka) dan barang bukti selanjutnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).
Yadi menjelaskan, ketujuh tersangka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Adapun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta administrasi berkas perkara dilengkap secepatnya.
"Ke Polda untuk kelengkapan administrasi, (dikasih waktu) secepatnya," ungkap dia.
Lihat Juga :