Kejari Bekasi Kembalikan Berkas 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Polda Metro

Senin, 03 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
Kejari Bekasi Kembalikan...
Polda Metro Jaya menyerahkan pimpinan Khilafatul, Abdul Qadir Hasan Baraja beserta barang bukti terkait ke Kejari Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tujuh dari 11 berkas tersangka kasus Khilafatul Muslimin dikembalikan ke Polda Metro Jaya . Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan tujuh tersangka ini lantaran berkas tahap duanya belum lengkap.

Perlu diketahui 11 tersangka yang ada tergabung dalam lima berkas perkara berbeda. Secara rinci empat tersangka tergabung dalam empat berkas dan tujuh tersangka tergabung dalam satu berkas lainnya.

Adapun ketujuh tersangka yang masuk dalam berkas perkara ini ialah Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat S bin Paradon, dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.

"Tujuh tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi yang tujuh akan dilakukan penerimaaan (tersangka) dan barang bukti selanjutnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).

Yadi menjelaskan, ketujuh tersangka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Adapun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta administrasi berkas perkara dilengkap secepatnya.

"Ke Polda untuk kelengkapan administrasi, (dikasih waktu) secepatnya," ungkap dia.



Sementara, empat tersangka lainnya yang sudah dinyatakan lengkap administrasi akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus ini empat tersangkanya ialah Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis, dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa'i.

Keempat tersangka ini masuk dalam empat berkas perkara yang sama dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.

Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Dalam giat penerimaan kali ini Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi juga menerima barang bukti sejumlah Rp2.228.892.000.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Rekomendasi
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
1 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
1 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
2 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
2 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
3 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
4 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved