2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (29/9/2022). Bayi itu ditemukan ditanam di kebun warga," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, terdiri dari NR (15) ibu bayi, NUR (34) ibu NR, AS (28) paman NR, dan YD (17) pacar NR. Dari 4 orang ini, polisi akhirnya menangkap bidan SS dan WA.
Baca: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, terdiri dari NR (15) ibu bayi, NUR (34) ibu NR, AS (28) paman NR, dan YD (17) pacar NR. Dari 4 orang ini, polisi akhirnya menangkap bidan SS dan WA.
Baca: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :