2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
loading...
A A A
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (29/9/2022). Bayi itu ditemukan ditanam di kebun warga," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, terdiri dari NR (15) ibu bayi, NUR (34) ibu NR, AS (28) paman NR, dan YD (17) pacar NR. Dari 4 orang ini, polisi akhirnya menangkap bidan SS dan WA.

Baca: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah

"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Tutup STQH Nasional,...
Tutup STQH Nasional, Kemenag Ajak Warga Amalkan dan Hayati Al-Qur’an
Wanita Ini Gugat Lab...
Wanita Ini Gugat Lab DNA karena Hasil yang Keliru Membuatnya Terlanjur Aborsi
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved