Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan
Senin, 03 Oktober 2022 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui Polres Karawang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. Polisi sudah menahan satu orang tersangka yaitu RR, warga sipil.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Jombang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan tersangka Re diketahui bekerja sebagai ASN, dan Da merupakan salah seorang pengurus PSSI Karawang. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 10 orang saksi.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Jombang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan tersangka Re diketahui bekerja sebagai ASN, dan Da merupakan salah seorang pengurus PSSI Karawang. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 10 orang saksi.
(nag)
Lihat Juga :