27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
Ridho menyebut, kasus dugaan kartel ini berawal dari kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Berangkat dari kondisi itu, KPPU kemudian menyelidiki kemungkinan adanya kelangkaan yang diciptakan.
"Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,ā jelas Ridho. Baca ajuga: Baca juga: Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor
Dalam kasus minyak goreng ini, kata Ridho, 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 Huruf cā (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) pada ndang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
"Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,ā jelas Ridho. Baca ajuga: Baca juga: Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor
Dalam kasus minyak goreng ini, kata Ridho, 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 Huruf cā (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) pada ndang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
(don)
Lihat Juga :