27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:10 WIB
loading...
27 Perusahaan Segera...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan kesepakatan harga (kartel) dalam pendistribusian minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut). Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan kesepakatan harga (kartel) dalam pendistribusian minyak goreng saat terjadinya kelangkaan beberapa waktu lalu.



Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (1/10/2022). Ridho menyatakan, KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dan kini sedang tahap kesimpulan akhir sebelum kemudian diserahkan ke Majelis Komisi untuk disidangkan. "Sudah akan masuk ke tahap persidangan," kata Ridho.

Ridho menyebut, ada 27 perusahaan yang terlibat dalam dugaan kartel itu. Dari 27 perusahaan yang menguasai 90 persen peredaran menyakiti goreng itu, 8 di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil I-Medan. Baca juga: Minyak Goreng Minyakita Belum Merata di Toko Ritel, Aprindo Beberkan Penyebabnya

"Dari 8 itu, ada lima yang berasal dari sini (Sumatera Utara), 2 dari Sumatera Barat dan 1 dari Riau. Nantinya akan disidangkan di Medan," jelasnya.

Ridho menyebut, kasus dugaan kartel ini berawal dari kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Berangkat dari kondisi itu, KPPU kemudian menyelidiki kemungkinan adanya kelangkaan yang diciptakan.

"Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,ā€ jelas Ridho. Baca ajuga: Baca juga: Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor

Dalam kasus minyak goreng ini, kata Ridho, 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 Huruf cā€ (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) pada ndang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.

"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Demi Judi Online, 2...
Demi Judi Online, 2 Pria di Pangkalpinang Curi Minyak Goreng hingga Gula Pasir
Atasi Kelangkaan, Warga...
Atasi Kelangkaan, Warga Desa Boba di NTT Produksi Minyak Kelapa Mandiri
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved