Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 04:56 WIB
loading...
A
A
A
"Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Heru menjelaskan, pihaknya hanya menahan 5 orang dari 11 yang diamankan dalam penggerebekan itu. Sebab, 6 orang lainnya tidak terbukti menggunakan ekstasi. "5 orang perempuan dibebaskan karena karena tidak menggunakan narkoba," ujarnya.
Saat ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses penyidikan. "Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 plastik serbuk ketamin dengan berat 2 gram, dan pecahan aprazolam," katanya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo132 (1) , lebih Sub Pasal 127 (1)a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kelimanya dihukum dengan pidana kurungan penjara antara 5 sampai 20 tahun.
Heru menjelaskan, pihaknya hanya menahan 5 orang dari 11 yang diamankan dalam penggerebekan itu. Sebab, 6 orang lainnya tidak terbukti menggunakan ekstasi. "5 orang perempuan dibebaskan karena karena tidak menggunakan narkoba," ujarnya.
Saat ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses penyidikan. "Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 plastik serbuk ketamin dengan berat 2 gram, dan pecahan aprazolam," katanya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo132 (1) , lebih Sub Pasal 127 (1)a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kelimanya dihukum dengan pidana kurungan penjara antara 5 sampai 20 tahun.
(nbs)
Lihat Juga :