Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 04:56 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - AP (49), pejabat Bea Cukai yang ikut digerebek dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta Utara pada Sabtu (20/6/ 2020) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari tangan AP tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat ini yang bersangkutan akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Dari AP tidak ditemukan barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba," kata Heru di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Baca juga: Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu)
Meski demikian, Heru menjelaskan bahwa setelah dilakukan tes DNA menggunakan rambut AP, ternyata yang bersangkutan postif narkoba. "AP positif narkoba setelah kami tes DNA rambutnya," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Affandi menambahkan, setelah menjalani rangkaian interogasi, AP menyebutkan bahwa sama sekali tidak mengetahui lima rekannya membawa narkoba. "Ini kan (AP) bilang tidak tahu setelah kami interogasi beberapa kali yang bersangkutan menyatakan tidak tahu," katanya.
Namun, kasus ini agak sedikit janggal karena AP tidak ditetapkan sebagai tersangka meski hasil tes DNA rambutnya membuktikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas penagkapan yang terjadi di Kepaluauan Seribu Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2020). Kelima tersangka masing-masing berinisial HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34), dan TN (48).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat ini yang bersangkutan akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Dari AP tidak ditemukan barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba," kata Heru di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Baca juga: Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu)
Meski demikian, Heru menjelaskan bahwa setelah dilakukan tes DNA menggunakan rambut AP, ternyata yang bersangkutan postif narkoba. "AP positif narkoba setelah kami tes DNA rambutnya," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Affandi menambahkan, setelah menjalani rangkaian interogasi, AP menyebutkan bahwa sama sekali tidak mengetahui lima rekannya membawa narkoba. "Ini kan (AP) bilang tidak tahu setelah kami interogasi beberapa kali yang bersangkutan menyatakan tidak tahu," katanya.
Namun, kasus ini agak sedikit janggal karena AP tidak ditetapkan sebagai tersangka meski hasil tes DNA rambutnya membuktikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas penagkapan yang terjadi di Kepaluauan Seribu Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2020). Kelima tersangka masing-masing berinisial HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34), dan TN (48).
Lihat Juga :