Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri

Jum'at, 30 September 2022 - 17:11 WIB
loading...
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR H.M Syukur SH MH menyambut baik ajakan Ketua MPR. (Ist)
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak agar MPR, DPR, dan DPD diatur dalam UU tersendiri. Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPD agar diatur dalam UU tersendiri sebenarnya adalah amanat Pasal 22C ayat (4) UUD NRI 1945.

Gagasan itu sebenarnya telah lama menjadi diskursus di internal DPD sejak periode pertama dan DPD telah mempunyai draf RUU tersebut.

Hanya saja, politik hukum yang berkembang selama ini undang-undang mengenai lembaga perwakilan justru memilih kodifikasi dalam bentuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD 3).

Ketua Kelompok DPD di MPR H.M Syukur SH MH menyambut baik ajakan Ketua MPR tersebut, mengingat dengan diaturnya ketiga lembaga perwakilan dalam undang-undang tersendiri.

"Di samping menunjukkan kesederajatan kelembagaan juga dapat dimanfaatkan melakukan penataan kewenangan masing-masing lembaga utamanya DPD sebagai organ agregasi, representasi, dan artikulasi aspirasi dan kepentingan daerah yang sekaligus sebagai mekanisme dalam memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional," ujar Syukur yang juga senator asal Jambi tersebut.

Dikatakan, sjakan Ketua MPR adalah wujud keinginan untuk bersama-sama menata sistem ketatanegaraan sesuai dengan kehendak konstitusi.

Baca: Geger, Air Sungai Cilamaran Karawang Berwarna Merah Darah.

Gagasan tersebut mempunyai arti penting di saat wacana pembentukan PPHN berkembang di MPR sehingga melalui PPHN dan pengaturan DPD dalam undang-undang tersendiri maka akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi antara PPHN dengan kedudukan, tugas wewenang DPD dalam mengawal dan memperkuat sistem otonomi daerah.

"Gagasan dan ajakan Ketua MPR tersebut akan segera dikoordinasikan dengan PPUU DPD agar menjadi RUU skala prioritas dalam pengusulan dan pembahasan dengan DPR," pungkas Syukur.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)