Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Daftarnya
Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Golongan II sepeda motor Rp29.050. Golongan III sepeda motor di atas 500 cc atau roda tiga alias moci Rp42.500. Golongan IV kendaraan penumpang Rp199.850 dan kendaraan barang Rp172.150.
Kemudian Golongan V bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.
Baca juga: Hujan Badai Terjang Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Ditutup
Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp1.167.650.
"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," ujar Yasin.
Kemudian Golongan V bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.
Baca juga: Hujan Badai Terjang Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Ditutup
Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp1.167.650.
"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," ujar Yasin.
(shf)
Lihat Juga :