Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Daftarnya

Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
loading...
Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Daftarnya
Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Jatim menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali naik 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2022 besok. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
JEMBRANA - Wisatawan yang akan berlibur ke Bali lewat jalue darat harus merogoh kocek lebih dalam. Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali naik 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2022 besok.

"Kenaikan berlaku baik untuk penumpang dan kendaraan," kata Gemeral Manajer ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Jumat (30/9/2022).



Dia merinci, untuk penumpang, tarif penyeberangan untuk orang dewasa naik menjadi Rp9.650 dan bayi sebesar Rp1.700.

Kemudian untuk kendaraan, kenaikan berlaku untuk semua, yaitu sembilan golongan. Golongan I yaitu sepeda naik menjadi Rp10.050.

Golongan II sepeda motor Rp29.050. Golongan III sepeda motor di atas 500 cc atau roda tiga alias moci Rp42.500. Golongan IV kendaraan penumpang Rp199.850 dan kendaraan barang Rp172.150.

Kemudian Golongan V bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.


Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp1.167.650.



"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," ujar Yasin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)