Mafia Perdagangan Orang di Batam Tak Jera, Kembali Ditangkap Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia
Jum'at, 30 September 2022 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hendak Kirim 4 Orang TKI Ilegal ke Malaysia, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Kepri
Ditambahkan Awal, kedua pelaku berperan sebagai perekrut, penampung dan pengirim para calon TKI. Untuk satu orang calon TKI, para pelaku mematok harga di angka Rp6-7 juta.
"Untuk dokumen berupa paspor dibuat para calon PMI di daerah asalnya. Untuk lima korban calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.
Ditambahkan Awal, kedua pelaku berperan sebagai perekrut, penampung dan pengirim para calon TKI. Untuk satu orang calon TKI, para pelaku mematok harga di angka Rp6-7 juta.
"Untuk dokumen berupa paspor dibuat para calon PMI di daerah asalnya. Untuk lima korban calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :