Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
Kamis, 29 September 2022 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Adi Purnama menambahkan, setelah melakukan penetapan status tersangka korupsi terhadap Asep Sudarsono, tim penyidik Kejari OKU Selatan belum melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi , karena masih melakukan penyidikan lanjutan, serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan berkas-berkas.
Baca juga: Cerita 200 Ribu Warga Malang Sesaki Rapat Akbar PKI saat Pemilu 1955
Tak main-main, tersangka Asep Sudarsono dikenakan pasal berlapis dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta maksimal hukuman mati.
Sementara untuk tersangka Firmansyah, langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Lapas Muaradua. Kasus dugaan korupsi ini, terjadi pada pembangunan rumah pengering jagung dengan kapasitas 6-10 ton, yang seharusnya diterima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan.
Baca juga: Cerita 200 Ribu Warga Malang Sesaki Rapat Akbar PKI saat Pemilu 1955
Tak main-main, tersangka Asep Sudarsono dikenakan pasal berlapis dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta maksimal hukuman mati.
Sementara untuk tersangka Firmansyah, langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Lapas Muaradua. Kasus dugaan korupsi ini, terjadi pada pembangunan rumah pengering jagung dengan kapasitas 6-10 ton, yang seharusnya diterima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan.
(eyt)
Lihat Juga :