Curi Emas Milik Saudara, Defry Ditangkap saat Tunggu Keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam
loading...
A
A
A
BATAM - Usaha Defry Reinaldo (24), melarikan diri usai mencuri emas senilai lebih dari Rp90 juta di rumah saudaranya gagal total.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengejar pelaku ke Bandara Hang Nadim Batam, Selasa sore (27/9/2022).
"Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu jadwal keberangkatan ke kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Mardalis, Kapolsek Bengkong, Rabu (28/9/2022).
Pelaku Defry katanya, merupakan saudara sepupu dari korban Melvi Thobias. Pelaku dicurigai karena setelah korban melapor ke polisi, pelaku juga menghilang dari rumah korban.
Awalnya, kecurigaan tidak mengarah ke pelaku mengingat saat polisi melakukan olah TKP setelah laporan kehilangan pada hari Minggu (25/9), pelaku juga turut hadir. Bahkan untuk mengalihkan kecurigaan merusak kunci dan menjebol atap plafom.
"Kecurigaan kita karena pelaku sejak Senin menghilang dari rumah korban. Bahkan teleponnya tidak bisa dihubungi," katanya.
Selanjutnya polisi pun mencoba mencari tahu keberadaan pelaku. Dari informasi diketahui pelaku sudah berada di Bandara Hang Nadim dan siap untuk berangkat ke kampung halamannya. “Saat ini pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku di antaranya dua kalung emas beserta liontin (salip, mata rusa), satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian, dan satu jam tangan mewah merek Redamancy warna hitam bersama kotaknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek converse, satu dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.
Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless stenlis serta satu kayu panjang bermata besi.
Pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengejar pelaku ke Bandara Hang Nadim Batam, Selasa sore (27/9/2022).
"Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu jadwal keberangkatan ke kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Mardalis, Kapolsek Bengkong, Rabu (28/9/2022).
Pelaku Defry katanya, merupakan saudara sepupu dari korban Melvi Thobias. Pelaku dicurigai karena setelah korban melapor ke polisi, pelaku juga menghilang dari rumah korban.
Awalnya, kecurigaan tidak mengarah ke pelaku mengingat saat polisi melakukan olah TKP setelah laporan kehilangan pada hari Minggu (25/9), pelaku juga turut hadir. Bahkan untuk mengalihkan kecurigaan merusak kunci dan menjebol atap plafom.
"Kecurigaan kita karena pelaku sejak Senin menghilang dari rumah korban. Bahkan teleponnya tidak bisa dihubungi," katanya.
Selanjutnya polisi pun mencoba mencari tahu keberadaan pelaku. Dari informasi diketahui pelaku sudah berada di Bandara Hang Nadim dan siap untuk berangkat ke kampung halamannya. “Saat ini pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku di antaranya dua kalung emas beserta liontin (salip, mata rusa), satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian, dan satu jam tangan mewah merek Redamancy warna hitam bersama kotaknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek converse, satu dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.
Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless stenlis serta satu kayu panjang bermata besi.
Pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
(nic)