Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali
Selasa, 27 September 2022 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, IDSR merupakan mantan narapidana kasus skiming.
Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi
Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
(shf)
Lihat Juga :