Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan
loading...
A
A
A
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, kedua pemeran video mesum tersebut diketahui sudah menjalani hubungan selingkuh sejak 2016 lalu.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya, Selasa (27/9/2022).
Selaian itu, kedua oknum guru ASN yang video mesumnya beredar luas dan menghebohkan itu kini telah dipecat sebagai abdi negara.
(shf)