Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan

Selasa, 27 September 2022 - 16:37 WIB
loading...
A A A


Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, kedua pemeran video mesum tersebut diketahui sudah menjalani hubungan selingkuh sejak 2016 lalu.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya, Selasa (27/9/2022).

Selaian itu, kedua oknum guru ASN yang video mesumnya beredar luas dan menghebohkan itu kini telah dipecat sebagai abdi negara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3097 seconds (0.1#10.140)