Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan

Selasa, 27 September 2022 - 16:37 WIB
loading...
Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan
Tersangka KL yang menyebar video bersetubuh dengan selingkuhannya, LN di group WA tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022). Foto/iNews TV/Acep Muslim
A A A
CIAMIS - Ulah oknum guru di Ciamis, Jawa Barat berinisial KL benar-benar keterlaluan. Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menyebar video bersetubuh dengan selingkuhannya, LN seorang oknum guru perempuan ke grup WhatsApp (WA).

KL mengaku sengaja menyebar video adegan bersetubuh dengan selingkuhannya karena tak terima diputus cinta oleh kekasih gelapnya. Hubungan terlarang KL dan LN ternyata sudah terjalin sejak 2016 lalu.



Unggahan video bersetubuh ke media sosial itu sontak menggemparkan warga Ciamis dan viral.

Setelah sekian lama jadi buronan, tersangka KL yang merupakan guru PNS di salah satu sekolah dasar (SD) di Sukadana, Ciamis akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika digelandang dan diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di Polres Ciamis.

Tersangka KL ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah membuat lalu menyebarkan video berhubungan intim bersama selingkuhannya LN yang ternyata oknum guru di sekolah yang sama.



Parahnya, video hubungan badan itu disebar pelaku di grup WA PGRI Kecamatan Sukadana.

Pelaku KL mengaku sakit hati kepada mantan kekasih gelapnya, LN lantaran ketahuan kembali selingkuh dengan pria lain. Padahal keduanya tersebut sudah mempunyai pasangan dan anak.



Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, kedua pemeran video mesum tersebut diketahui sudah menjalani hubungan selingkuh sejak 2016 lalu.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya, Selasa (27/9/2022).

Selaian itu, kedua oknum guru ASN yang video mesumnya beredar luas dan menghebohkan itu kini telah dipecat sebagai abdi negara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)