Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi
Selasa, 27 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta ini, secara keilmuan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka.
“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik. Maka unsur pada 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi.
Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Saksi Sidang Kasus Mas Bechi Dukung Pembuktian dan BAP
"Soal materi dakwaan, perkara ini tidak memenuhi unsur karena didukung dengan alat bukti yang tidak memadai. Misalnya tidak ada saksi yang melihat, yang mendengar, dan mengalami atas peristiwa asusila itu," kata Suparji.
“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik. Maka unsur pada 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi.
Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Saksi Sidang Kasus Mas Bechi Dukung Pembuktian dan BAP
"Soal materi dakwaan, perkara ini tidak memenuhi unsur karena didukung dengan alat bukti yang tidak memadai. Misalnya tidak ada saksi yang melihat, yang mendengar, dan mengalami atas peristiwa asusila itu," kata Suparji.
Lihat Juga :