Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 297 Botol Miras Sepanjang September 2022
Selasa, 27 September 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap dua orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga paket.
Tersangka MAF (30) dan NHH (25) diciduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Satria Pademangan Barat dan Jalan Rawa Buaya Cengkareng pada 20 September 2022.
MAF diketahui memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang statusnya masih DPO. Sedangkan NHH memesan barang dari DPO berinisial A. Keduanya menggunakan modus diletakkan di suatu tempat ataupun bertemu. Baca juga: Hanya 4 Hari, Polda Metro Tangkap 875 Orang Terkait Kasus Narkoba, Miras, dan Judi
Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut dijerat kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup.
Tersangka MAF (30) dan NHH (25) diciduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Satria Pademangan Barat dan Jalan Rawa Buaya Cengkareng pada 20 September 2022.
MAF diketahui memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang statusnya masih DPO. Sedangkan NHH memesan barang dari DPO berinisial A. Keduanya menggunakan modus diletakkan di suatu tempat ataupun bertemu. Baca juga: Hanya 4 Hari, Polda Metro Tangkap 875 Orang Terkait Kasus Narkoba, Miras, dan Judi
Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut dijerat kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup.
(mhd)
Lihat Juga :