Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 297 Botol Miras Sepanjang September 2022
Selasa, 27 September 2022 - 16:08 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol miras dan tiga paket narkotika jenis sabu. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol minuman beralkohol atau minuman keras ( miras ) dan tiga paket narkotika jenis sabu. Penyitaan barang bukti ini dilakukan sejak awal September 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). Baca juga: Sepanjang Akhir Pekan 84 Motor Berknalpot Bising Disita Polda Metro Jaya
"Selama kurun beberapa pekan terakhir telah beredar miras oleh para pelaku. Ada 300 botol kita amankan di September 2022 ini dari pedagang dan toko yang tidak sesuai perizinan," ujar Putu.
Dia mengaku khawatir dengan peredaran miras di Tanjung Priok. Karena, kata dia, mengonsumsi miras dapat memancing aksi kriminalitas, dan memicu tindak kejahatan.
"Ada 30 toko kita sisir, mulai dari muara Angke sampai Marunda kita sisir. Kita akan lakukan razia ini bersama Satpol PP Pemkot Jakarta Utara," jelasnya.
Tindakan razia miras tersebut, kata Putu, didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). Baca juga: Sepanjang Akhir Pekan 84 Motor Berknalpot Bising Disita Polda Metro Jaya
"Selama kurun beberapa pekan terakhir telah beredar miras oleh para pelaku. Ada 300 botol kita amankan di September 2022 ini dari pedagang dan toko yang tidak sesuai perizinan," ujar Putu.
Dia mengaku khawatir dengan peredaran miras di Tanjung Priok. Karena, kata dia, mengonsumsi miras dapat memancing aksi kriminalitas, dan memicu tindak kejahatan.
"Ada 30 toko kita sisir, mulai dari muara Angke sampai Marunda kita sisir. Kita akan lakukan razia ini bersama Satpol PP Pemkot Jakarta Utara," jelasnya.
Tindakan razia miras tersebut, kata Putu, didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol.
Lihat Juga :