Sadis saat Beraksi! DPO Begal Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 23:04 WIB
loading...
Sadis saat Beraksi!...
DPO begal sadis ini ditangkap polisi saat bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba. Foto: Istimewa
A A A
OKI - Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku begal, yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelakunya bernama Eko Pranoto, warga Dusun 04 desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur, sedangkan korbannya yakni Andre Antoro, warga dusun III Desa Surakarta, Kecamatan Mesuji Makmur.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Senin, (10/4/2017), saat korban melintas di Jalan poros Desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur.

Baca juga: Pukul Nenek hingga Tewas, ODGJ di Palembang Dievakuasi ke RS

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Dedy menyebutkan, tersangka dan rekannya memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSMH Palembang.



Setelah sempat DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim macan Komering Polres OKI setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Dimana pelaku bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.

Meski pun diakui AKP Dedy, harus menempuh perjalanan jarak jauh namun hal itu tidak mengendorkan semangat tim untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan petugas,” katanya, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Sikat Penjahat Jalanan, Pasukan Bersenjata Dikerahkan di Perbatasan OKI dengan Lampung

Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminalitas.

Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.

Di hadapan polisi, pelaku ini mengaku kabur karena takut dikejar polisi. Dia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved