Sadis saat Beraksi! DPO Begal Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 23:04 WIB
loading...
Sadis saat Beraksi! DPO Begal Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
DPO begal sadis ini ditangkap polisi saat bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba. Foto: Istimewa
A A A
OKI - Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku begal, yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelakunya bernama Eko Pranoto, warga Dusun 04 desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur, sedangkan korbannya yakni Andre Antoro, warga dusun III Desa Surakarta, Kecamatan Mesuji Makmur.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Senin, (10/4/2017), saat korban melintas di Jalan poros Desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur.



Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Dedy menyebutkan, tersangka dan rekannya memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSMH Palembang.



Setelah sempat DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim macan Komering Polres OKI setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Dimana pelaku bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.

Meski pun diakui AKP Dedy, harus menempuh perjalanan jarak jauh namun hal itu tidak mengendorkan semangat tim untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan petugas,” katanya, Senin (26/9/2022).



Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminalitas.

Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.

Di hadapan polisi, pelaku ini mengaku kabur karena takut dikejar polisi. Dia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)