Sadis saat Beraksi! DPO Begal Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 23:04 WIB
loading...
Sadis saat Beraksi!...
DPO begal sadis ini ditangkap polisi saat bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba. Foto: Istimewa
A A A
OKI - Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku begal, yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelakunya bernama Eko Pranoto, warga Dusun 04 desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur, sedangkan korbannya yakni Andre Antoro, warga dusun III Desa Surakarta, Kecamatan Mesuji Makmur.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Senin, (10/4/2017), saat korban melintas di Jalan poros Desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur.

Baca juga: Pukul Nenek hingga Tewas, ODGJ di Palembang Dievakuasi ke RS

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Dedy menyebutkan, tersangka dan rekannya memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSMH Palembang.



Setelah sempat DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim macan Komering Polres OKI setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Dimana pelaku bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.

Meski pun diakui AKP Dedy, harus menempuh perjalanan jarak jauh namun hal itu tidak mengendorkan semangat tim untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan petugas,” katanya, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Sikat Penjahat Jalanan, Pasukan Bersenjata Dikerahkan di Perbatasan OKI dengan Lampung

Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminalitas.

Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.

Di hadapan polisi, pelaku ini mengaku kabur karena takut dikejar polisi. Dia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved