Sadis saat Beraksi! DPO Begal Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 23:04 WIB
loading...
A A A
Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminalitas.

Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.

Di hadapan polisi, pelaku ini mengaku kabur karena takut dikejar polisi. Dia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)