Edy Rahmayadi Ingatkan Penertiban Tambang Ilegal di Sumut Dilakukan Serius
Senin, 26 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor MBLM dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Provinsi Sumut yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara dilakukan secara serius. Sehingga kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022). “Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” katanya.
Baca juga: Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022). “Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” katanya.
Baca juga: Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lihat Juga :