Edy Rahmayadi Ingatkan Penertiban Tambang Ilegal di Sumut Dilakukan Serius

Senin, 26 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Edy Rahmayadi Ingatkan...
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor MBLM dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Provinsi Sumut yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara dilakukan secara serius. Sehingga kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022). “Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” katanya.



Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.



Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan antara lain, pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB.

Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Edy juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia pun akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.



Ia pun menyoroti galian C yang menurutnya merusak lingkungan. “Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” ujar Edy.

Sebagai informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.

Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut, dapat terus berkelanjutan.

“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus, dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini, harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)