BNPP Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal
Senin, 26 September 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, mendorong K/L untuk dapat mengakomodir usulan masyarakat Eks OBP Simantipal yang disampaikan oleh Bupati melalui surat nomor 234/130/SETDA-UMUM/IX/2022 tanggal 22 September 2022 di dalam dokumen perencanaan masing-masing K/L.
Pada poin ketiga ini pada Jangka Pendek (Tahun Anggaran 2022-2023) terdapat rencana untuk Mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal seluas 5.700 Ha yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL); Mendorong pengembangan Kawasan Eks OBP Simantipal yang secara geografis satu kawasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi Boundary Small City dengan luasan 1.000 Ha dan 4.700 Ha untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya; dan Mempercepat pembangunan jalan akses perbatasan II (Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis).
Sementara pada Jangka Menengah (Tahun Anggaran 2024-2029) terdapat rencana untuk Mempercepat pembangunan Jalan lnspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) LabangĀ-Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung PLBN Labang dengan 13 desa di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan 10 Desa di Kecamatan Lumbis Hulu.
Membangun jembatan di Labang sebagai penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang. Membangun perumahan perbatasan untuk 500 KK warga perbatasan dalam wilayah Eks OBP Simantipal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Sekolah (SD, SMP, SMK), Fasilitas Kesehatan, dan Fasilitas Umum lainnya.
Mendorong percepatan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) setelah alih status kawasan Eks OBP Simantipal menjadi APL, sehingga warga dapat memiliki akses terhadap sertifikat tanah; serta Mempercepat pembangunan PSU dan Fasos di kawasan permukiman penduduk yang berada di desa-desa sepanjang daerah aliran Sungai Simantipal.
Pada poin ketiga ini pada Jangka Pendek (Tahun Anggaran 2022-2023) terdapat rencana untuk Mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal seluas 5.700 Ha yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL); Mendorong pengembangan Kawasan Eks OBP Simantipal yang secara geografis satu kawasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi Boundary Small City dengan luasan 1.000 Ha dan 4.700 Ha untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya; dan Mempercepat pembangunan jalan akses perbatasan II (Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis).
Sementara pada Jangka Menengah (Tahun Anggaran 2024-2029) terdapat rencana untuk Mempercepat pembangunan Jalan lnspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) LabangĀ-Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung PLBN Labang dengan 13 desa di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan 10 Desa di Kecamatan Lumbis Hulu.
Membangun jembatan di Labang sebagai penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang. Membangun perumahan perbatasan untuk 500 KK warga perbatasan dalam wilayah Eks OBP Simantipal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Sekolah (SD, SMP, SMK), Fasilitas Kesehatan, dan Fasilitas Umum lainnya.
Mendorong percepatan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) setelah alih status kawasan Eks OBP Simantipal menjadi APL, sehingga warga dapat memiliki akses terhadap sertifikat tanah; serta Mempercepat pembangunan PSU dan Fasos di kawasan permukiman penduduk yang berada di desa-desa sepanjang daerah aliran Sungai Simantipal.
Lihat Juga :