BNPP Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal
Senin, 26 September 2022 - 16:41 WIB
loading...
BNPP RI menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks Outstanding Boundary Problem Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (Ist)
A
A
A
NUNUKAN - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (22/9/2022) lalu.
Pada kesempatan tersebut Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon, menjelaskan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia Nomor 22 yang ditandatangani dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur pada tanggal 20 November 2019, status OBP untuk wilayah/segmen batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dan C500-C600 dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.
Atas dasar hal tersebut BNPP menggelar Rakor Simantipal ini untuk mengoordinasikan dan menyepakati Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal.
Robert mengatakan Rakor Simantipal telah menyepakati beberapa Recana Aksi untuk ditindaklanjuti yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Kedua, Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.
Pada kesempatan tersebut Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon, menjelaskan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia Nomor 22 yang ditandatangani dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur pada tanggal 20 November 2019, status OBP untuk wilayah/segmen batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dan C500-C600 dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.
Atas dasar hal tersebut BNPP menggelar Rakor Simantipal ini untuk mengoordinasikan dan menyepakati Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal.
Robert mengatakan Rakor Simantipal telah menyepakati beberapa Recana Aksi untuk ditindaklanjuti yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Kedua, Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.
Lihat Juga :