Pelaku Curanmor di Masjid An Nur Makassar Dibekuk saat Asyik Ngopi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Motor jamaah masjid An Nur, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), raib digondol maling. Berbekal rekaman CCTV, pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di warung kopi.
Kepada petugas, pelaku yang berinisial AAN (26) mengaku, uang hasil mencuri motor untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku datang ke masjid dengan berpura-pura sebagai jmaah, menggunakan sarung, lalu memeriksa barang bawaan jamaah yang tersimpan di teras masjid.
"Kemudian pelaku mengambil kunci motor, lalu mengarah ke motor korban," katanya, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, pelaku juga telah mengintai korban saat masuk ke dalam masjid. Pasalnya, pelaku dengan mudah menggasak motor korban usai mengambil kunci motor yang tersimpan di kantong celana korban.
"Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku kabur ke arah Kabupaten Maros," sambungnya.
Berbekal remakan CCTV di masjid, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku saat tengah asyik nongkrong di warung kopi, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi.
"Kejadian pencurian sendiri berlangsung ketika korban yang merupakan pedagang hendak ke Kota Makassar. Di tengah perjalanan, korban berhenti di masjid untuk salat subuh," paparnya.
Saat korban tengah salat subuh inilah pelaku menggasak motor korban dan membawa kabur motor itu ke Maros.
"Pelaku menjual motor hasil curian itu di media sosial Facebook dengan harga murah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kepada petugas, pelaku yang berinisial AAN (26) mengaku, uang hasil mencuri motor untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku datang ke masjid dengan berpura-pura sebagai jmaah, menggunakan sarung, lalu memeriksa barang bawaan jamaah yang tersimpan di teras masjid.
"Kemudian pelaku mengambil kunci motor, lalu mengarah ke motor korban," katanya, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, pelaku juga telah mengintai korban saat masuk ke dalam masjid. Pasalnya, pelaku dengan mudah menggasak motor korban usai mengambil kunci motor yang tersimpan di kantong celana korban.
"Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku kabur ke arah Kabupaten Maros," sambungnya.
Berbekal remakan CCTV di masjid, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku saat tengah asyik nongkrong di warung kopi, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi.
"Kejadian pencurian sendiri berlangsung ketika korban yang merupakan pedagang hendak ke Kota Makassar. Di tengah perjalanan, korban berhenti di masjid untuk salat subuh," paparnya.
Saat korban tengah salat subuh inilah pelaku menggasak motor korban dan membawa kabur motor itu ke Maros.
"Pelaku menjual motor hasil curian itu di media sosial Facebook dengan harga murah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)