Derita Janda Muda di Pringsewu, Dijadikan Pelampiasan Nafsu Kakak Kandung
Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban masuk ke kamar dan langsung mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan. Lagi-lagi pelaku mengancam korban akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syaril Paison mengatakan, korban sempat melawan saat pelaku membuka paksa celananya di bawah ancaman, tetapi korban tidak berdaya karena pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
"Kemudian, pada pukul 02.30 WIB pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupa pun terjadi," ujar Syaril. (Baca: Polisi Tangkap Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Bali).
Pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak, namun sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau.
Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syaril Paison mengatakan, korban sempat melawan saat pelaku membuka paksa celananya di bawah ancaman, tetapi korban tidak berdaya karena pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
"Kemudian, pada pukul 02.30 WIB pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupa pun terjadi," ujar Syaril. (Baca: Polisi Tangkap Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Bali).
Pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak, namun sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau.
Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :